Pasal
1
Semua
orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka
dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam
semangat persaudaraan.
Setiap
orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam
Pernyataan ini tanpa perkecualian apapun, seperti ras, warna kulit, jenis
kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat yang berlainan, asal mula
kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain.
Di
samping itu, tidak diperbolehkan melakukan perbedaan atas dasar kedudukan
politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana
seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk
wilayah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan
Tidak
seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan, perbudakan dan perdagangan
budak dalam bentuk apapun mesti dilarang.
Tidak
seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, memperoleh perlakuan
atau dihukum secara tidak manusiawi atau direndahkan martabatnya.
Semua
orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa
diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk
diskriminasi yang bertentangan dengan Pernyataan ini dan terhadap segala
hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam itu.
Setiap
orang berhak atas bantuan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten
untuk tindakan pelanggaran hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh
undang-undang dasar atau hukum.
Setiap orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas
pengadilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak,
dalam menetapkan hak dan kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan
pidana yang dijatuhkan kepadanya.
Setiap
orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu pelanggaran hukum dianggap
tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu
pengadilan yang terbuka, di mana dia memperoleh semua jaminan yang diperlukan
untuk pembelaannya.
Tidak
seorang pun boleh dipersalahkan melakukan pelanggaran hukum karena perbuatan
atau kelalaian yang tidak merupakan suatu pelanggaran hukum menurut
undang-undang nasional atau internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan.
Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman lebih berat daripada hukuman yang
seharusnya dikenakan ketika pelanggaran hukum itu dilakukan.
Tidak
seorang pun dapat diganggu dengan sewenang-wenang urusan pribadinya,
keluarganya, rumah-tangganya atau hubungan surat-menyuratnya, juga tak
diperkenankan pelanggaran atas kehormatannya dan nama baiknya. Setiap orang
berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran seperti
itu.
Setiap
orang berhak meninggalkan sesuatu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan
berhak kembali ke negerinya.
Setiap
orang berhak mencari dan menikmati suaka di negeri lain untuk melindungi diri
dari pengejaran.
Hak
ini tidak berlaku untuk kasus pengejaran yang benar-benar timbul karena
kejahatan-kejahatan yang tak berhubungan dengan politik, atau karena
perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan
Bangsa-Bangsa.
Tidak
seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut kewarga-negaraannya atau ditolak
haknya untuk mengganti kewarga-negaraan.
Pria
dan wanita yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan,
kewarga-negaraan atau agama, berhak untuk nikah dan untuk membentuk keluarga.
Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan
dan pada saat perceraian.
Perkawinan
hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh
kedua mempelai.
Keluarga
adalah kesatuan alamiah dan fundamental dari masyarakat dan berhak mendapat
perlindungan dari masyarakat dan Negara.
Setiap
orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini
termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk
menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, mempraktekkannya,
melaksanakan ibadahnya dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan
orang lain, di muka umum maupun sendiri.
Setiap
orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini
termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari,
menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan
dengan tidak memandang batas-batas (wilayah).
Setiap
orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya, secara langsung atau
melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas.
Kehendak
rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan
dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan jujur dan yang
dilakukan menurut hak pilih yang bersifat umum dan yang tidak membeda-bedakan,
dan dengan pemungutan suara yang rahasia ataupun menurut cara-cara lain yang
menjamin kebebasan memberikan suara.
Setiap
orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak
melaksanakan dengan perantaraan usaha-usaha nasional dan kerjasama internasional,
dan sesuai dengan organisasi serta sumber-sumber kekayaan dari setiap Negara,
hak-hak ekonomi, sosial dan kebudayaan yang sangat diperlukan untuk martabat
dan pertumbuhan bebas pribadinya.
Setiap
orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas
syarat-syarat perburuhan yang adil serta baik, dan berhak atas perlindungan
dari pengangguran.
Setiap
orang yang melakukan pekerjaan berhak atas pengupahan yang adil dan baik yang
menjamin kehidupannya dan keluarganya, suatu kehidupan yang pantas untuk
manusia yang bermartabat, dan jika perlu ditambah dengan perlindungan sosial
lainnya.
Setiap
orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk melindungi
kepentingannya.
Setiap
orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam
kerja yang layak dan hari libur berkala, dengan menerima upah.
Setiap
orang berhak atas taraf hidup yang menjamin kesehatan dan kesejahteraan untuk
dirinya dan keluarganya, termasuk pangan, pakaian, perumahan dan perawatan
kesehatannya serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan
pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda, mencapai usia
lanjut atau mengalami kekurangan mata pencarian yang lain karena keadaan yang
berada di luar kekuasaannya.
Para
ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa. Semua anak,
baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapat
perlindungan sosial yang sama.
Setiap
orang berhak mendapat pendidikan. Pendidikan harus gratis, setidak-tidaknya
untuk tingkat sekolah rendah dan pendidikan dasar. Pendidikan rendah harus
diwajibkan. Pendidikan teknik dan jurusan secara umum harus terbuka bagi semua
orang, dan pengajaran tinggi harus secara adil dapat diakses oleh semua orang,
berdasarkan kepantasan.
Pendidikan
harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta memperkokoh
rasa penghargaan terhadap hak-hak manusia dan kebebasan asasi. Pendidikan harus
menggalakkan saling pengertian, toleransi dan persahabatan di antara semua
bangsa, kelompok ras maupun agama, serta harus memajukan kegiatan Perserikatan
Bangsa-Bangsa dalam memelihara perdamaian.
Orang-tua
mempunyai hak utama untuk memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada
anak-anak mereka.
Setiap
orang berhak untuk turut serta dengan bebas dalam kehidupan kebudayaan
masyarakat, untuk mengecap kenikmatan kesenian dan berbagi dalam kemajuan ilmu
pengetahuan dan manfaatnya.
Setiap
orang berhak untuk memperoleh perlindungan atas kepentingan-kepentingan moril
dan material yang diperoleh sebagai hasil dari sesuatu produksi ilmiah,
kesusasteraan atau kesenian yang diciptakannya.
Setiap
orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan
kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam Pernyataan ini dapat dilaksanakan
sepenuhnya.
Setiap
orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat tempat satu-satunya di mana ia
memperoleh kesempatan untuk mengembangkan pribadinya dengan penuh dan leluasa.
Dalam
menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya
pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang layak terhadap
hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat
yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu
masyarakat yang demokratis.
Hak-hak
dan kebebasan-kebebasan ini dengan jalan bagaimana pun sekali-kali tidak boleh
dilaksanakan bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Tidak
satu pun di dalam Pernyataan ini boleh ditafsirkan memberikan sesuatu Negara,
kelompok ataupun seseorang, hak untuk terlibat di dalam kegiatan apa pun atau
melakukan perbuatan yang bertujuan untuk merusak hak-hak dan
kebebasan-kebebasan yang mana pun yang termaktub di dalam Pernyataan ini.
Post a Comment