BAB 1
Pendahuluan
Pendahuluan
1.1. Latar
Belakang
Kita
mengetahui tentang yang namanya masyarakat kota, tapi apakah kita mengetahui
apa itu masyarakat desa, itulah yang saya akan bahas dalam makalah ini.
Pada mulanya masyarakat kota sebelumnya adalah masyarakat pedesaan, dan pada akhirnya masyarakat pedesaan tersebut terbawa sifat-sifat masyarakat perkotaan, dan melupakan kebiasaan sebagai masyarakat pedesaannya.
apa itu masyarakat desa, itulah yang saya akan bahas dalam makalah ini.
Pada mulanya masyarakat kota sebelumnya adalah masyarakat pedesaan, dan pada akhirnya masyarakat pedesaan tersebut terbawa sifat-sifat masyarakat perkotaan, dan melupakan kebiasaan sebagai masyarakat pedesaannya.
1.2.
Identifikasi Masalah
Masalah yang muncul berkenaan
dengan hubungan Masyarakat Pedesaan, diidentifikasikan sebagai berikut
1.
Pengertian
desa/pedesaan
2.
Ciri-ciri
umum masyarakat desa/pedesaan
3.
Hakikat dan
sifat masyarakat pedesaan
4.
Unsur-unsur
desa
5.
Fungsi desa
6.
Hubungan
antara masyarakat pedesaan dan masyarakat perkotaan
7.
Perbedaan
antara masyarakat pedesaan dan masyarakat perkotaan
8.
Aspek
positif dan negatif masyarakat pedesaan
1.3 Pembatasan masalah
Pembatasan masalah dilakukan agar penelitian
lebih terarah, terfokus, dan tidak menyimpang dari sasaran pokok penelitian.
Oleh karena itu, penulis memfokuskan kepada pembahasan atas masalah-masalah
pokok yang dibatasi dalam konteks permasalahan yang terdiri dari :
1.
Masalah yang diambil
berkaitan dengan masyarakat pedesaan
2.
Masalah yang diambil
tidak keluar dari konteks atau masalah awal
1.4. Perumusan
Masalah
Perumusan masalah merupakan langkah yang
paling penting dalam penelitian ilmiah. Perumusan masalah berguna untuk
mengatasi kerancuan dalam pelaksanaan penelitian. Berdasarkan masalah yang
dijadikan fokus penelitian, masalah pokok penelitian tersebut dirumuskan
sebagai berikut :
1. Pengertian
desa/pedesaan
2. Apa
ciri-ciri,hakikat,fungsi pedesaan
3. Pedesaan dan
perkotaan
4. Aspek positif
dan negative masyarakat pedesaan
BAB 2
Pembahasan
2.1. Pengertian desa/pedesaan
Desa merupakan salah satu lingkup terkecil pada sistem
pemerintahan di negara kita ini, cakupan luas wilayah desa biasanya tidak
terlalu luas dan dihuni sejumlah keluarga, biasanya mayoritas masyarakat
pedesaan bekerja di bidang agraria. Didalam UU no. 5 tahun 1979 dijelaskan
bahwa desa adalah “suatu wilayah yang ditempatti oleh sejumlah penduduk sebagai
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintah terendah
langsung di bawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri
dalam ikatan negara kesatuan republik indonesia”.
Menurut Sutardjo Kartodikusumo desa merupakan “suatu
kesatuan hukum di mana bertempat tinggal suatu masyarakat yang berkuasa
mengadakan pemerintahan sendiri”. Paul H. Landis berpendapat bahwa desa adalah
“suatu wilayah yang penduduknya kurang dari 2.500 jiwa
2.2. Ciri-Ciri Umum
Masyarakat Pedesaan
1. Mempunyai pergaulan hidup yang saling mengenal dan hubungan erat dengan sesama.
2. Adanya ikatan
perasaan yang sama tentang kebiasaan.
3. Cara berusaha bersifat agraris dan sangat dipengaruhi
oleh fakta-fakta alam, misalnya iklim, topografi, dan sumber daya alam.
4. Sistem
kehidupannya berkelompok
5. Termasuk
kedalam masyarakat homogen dalam hal mata pencaharian, agama, adat-istiadat
Secara umum karakteristik
masyarakat pedesaan (rural community) adalah masyarakat yang hidup
bermasyarakat, yang biasanya nampak pada perilaku keseharian mereka misalnya
memiliki sifat kekeluargaan, kegiatan gotong royong, saling tolong menolong,
dan lain-lain. Selain itu masyarakat pedesaan juga cenderung memperlihatkan
keseragaman, tidak suka menonjolkan diri, dan tidak suka dengan orang yang
berbeda pendapat dengan mereka.
Masyarakat
pedesaan juga biasanya adalah masyarakat yang homogen yaitu masyarakat yang
hanya terdiri dari satu atau dua suku saja, dan kebanyakan mereka masih
memiliki pertalian persaudaraan antar satu sama lain. hal ini mengakibatkan
kurangnya daya saing antar anggota masyarakat sebab mereka lebih mengutamakan
hubungan kekeluargaan dibanding harus bersaing yang menurut mereka dapat
merusak hubungan kekeluargaan.
Dalam hal
profesi juga masyarakat pedesaan rata-rata berprofesi sama, apalagi jika daerah
pedesaan tersebut jauh dari jangkauan pengaruh luar, misalnya daerah pedesaan
yang terletak di daerah pegunungan, rata-rata masyarakat desa tersebut
berprofesi sebagai petani.
2.3. Hakikat dan
sifat masyarakat pedesaan
Masyarakat pedesaan ditandai
dengan pemilikan ikatan perasaan batin yang kuatsesama warga desa, yaitu
perasaan setiap warga/anggota masyarakat yagn amat kuat yang hakekatnya, bahwa
seseorang merasa merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari masyarakat
dimanapun ia hidup dicintainya serta mempunyai perasaan bersedia untuk
berkorban setiap waktu demi masyarakatnya atau anggota-anggota masyarakat,
karena beranggapan sama-sama sebgai masyarakat yang saling mencintai saling
menghormati, mempunyai hak tanggung jawab yang sama terhadap keselamatan dan
kebahagiaan bersama di dalam masyarakat.
2.4. Unsur-Unsur Desa
Desa mempunyai
beberapa unsur diantaranya :
1. Daerah, merupakan luas dan batas lingkungan
geografis setempat.
2. Penduduk, hal yang meliputi jumlah
pertambahan, kepadatan, persebaran dan mata pencaharian penduduk desa setempat.
3. Tata kehidupan, menyangkut seluk-beluk
kehidupan masyarakat desa.
2.5. Fungsi Desa
1. Sebagai suatu daerah pemberian bahan
makanan pokok seperti padi, jagung, ketela, disamping bahan makanan lain
seperti kacang, kedelai, buah-buahan, dan bahan makanan lain yang berasal dari
hewan.
2. Sebagai lumbung bahan mentah dan
tenaga kerja.
3. Dari segi kegiatan kerja desa dapat
merupakan desa agraris, desa manufaktur, desa industri, desa nelayan, dsb.
Peranan yang
menyangkut produksi pangan yang akan menentukan tingkat kerawanan dalam jangka
pembinaan ketahanan nasional. Oleh karena itu, peranan masyarakat pedesaan
dalam mencapai sasaran swasembada pangan adalah penting sekali, bahkan bersifat
vital.
2.6. Hubungan
antara masyarakat pedesaan dan masyarakat perkotaan
Tidak dapat
dipungkiri bahwa masyarakat pedesaan dan masyarakat perkotaan memiliki hubungan timbal
balik yang saling menguntungkan satu sama lain diantaranya adalah sebagai
berikut :
1.Desa menjadi daerah dukung utama bagi perkotaan
khususnya dalam hal bahan makanan pokok.
2. Desa memiliki potensi besar dalam hal bahan mentah dan
tenaga kerja yang jika diolah dengan baik akan sangat berguna bagi daerah
perkotaan.
3.Masyarakat perkotaan mampu mengolah bahan mentah
menjadi bahan siap pakai yang nantinya juga akan dimanfaatkan oleh masyarakat
pedesaan seperti pakaian, pupuk, alat transportasi, dan lain-lain.
2.7. Perbedaan antara
masyarakat pedesaan dan masyarakat perkotaan.
Masyarakat
perkotaan dan pedesaan memiliki beberapa perbedaan dalam berbagai hal
diantaranya :
1.
Jumlah
penduduk di desa lebih sedikit daripada di kota.
2.
Masyarakat
pedesaan bersifat homogen sedangkan masyarakat perkotaan bersifat heterogen.
3.
Mata pencarian
masyarakat perkotaan lebih berfariasi dibandingkan mata pencarian masyarakat
pedesaan yang cenderung seragam.
4.
Corak
kehidupan sosial masyarakat pedesaan jauh lebih berwarna dibandingkan
masyarakat perkotaan.
5.
Mobilitas
masyarakat perkotaan jauh lebih tinggi daripada masyarakat pedesaan.
6.
Masyarakat
pedesaan jauh lebih bisa berinteraksi dengan lingkungan sekitar di bandingkan
masyarakat perkotaan.
2.8. Aspek Positif dan Aspek Negatif Masyarakat
pedesaan
Aspek positif
yang dimiliki masyarakat pedesaan adalah :
1.
Rasa
kebersamaan, dan kekeluargaan terjalin dengan baik.
2.
Kehidupan
beragama masih terjaga.
3.
Masyarakat
pedesaan mampu menjaga sumber daya alam yang ia miliki.
4.
Menjadi
penghasil bahan mentah yang siap diolah menjadi barang jadi.
5.
Memiliki
solidaritas social yang lebih baik.
Aspek negative
yang dimiliki masyarakat pedesaan adalah :
1.
Sulit menerima
perbedaan pendapat.
2.
Mata pencarian
yang cenderung seragam.
3.
Kurangnya daya
saing, sehingga beberapa masyarakat tidak berpikir untuk maju.
4.
Lebih suka
mengenang masa lalu dibandingkan memikirkan masa depan.
5.
Beberapa
anggota masyarakat masih kurang memperhatikan pendidikan .
BAB 3
Penutup
Masyarakat
pedesaan adalah sekelompok orang yang jumlahnya kurang dari 2.500 jiwa yang
tinggal di suatu wilayah hukum, yang juga merupakan suatu organisasi
pemerintahan yang di pimpin oleh seorang kepala desa dan diberi kewenangan
mengatur urusan rumah tangganya masing-masing.
Daftar Pustaka
Post a Comment